Pemilik Medsos Bisa Kena Denda 500 Juta

Pemilik Medsos Bisa Kena Denda 500 Juta

\"\"JAKARTA, Bengkulu Ekspress-Pemerintah menyiapkan rangkaian aturan teknis dalam bidang telekomunikasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 sebagai turunan dari UU ITE. Salah satunya dalam hal pemberantasan konten negatif di medsos.Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, setelah terbitnya PP 71, sistem akan dirubah.

Jika sebelumnya pemerintah yang pro aktif untuk mencari konten negatif, kedepan pemilik platform yang harus lebih proaktif.“Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube dan yang lain wajib pro aktif menyisir dan men take-down konten negatif seperti pornografi, kekerasan, atau konten-konten yang mempromosikan terorisme,” kata Semuel kemarin (4/11)

Jika tidak, maka platform tersebut akan terkena denda mulai dari Administrasi hingga pencabutan akses. Semuel mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan patroli rutin di medsos. Jika Kominfo menemukan ada konten yang dilarang oleh undang-undang, maka sanksi akan dijatuhkan pada platform tersebut.

“Dendanya tidak ringan. Mulai dari Rp 100 hingga 500 juta per konten. Ini sedang kita rumuskan aturan turunan (dari PP 71,Red) nya,” jelasnya.

Selain mengatur soal mekanisme pemblokiran konten, PP 71 juga mengatur soal penyelenggara sistem elektronik (PSE) alias layanan online. Kedepan, semua layanan online harus melakukan penyimpanan data di Indonesia.Bukan di luar negeri.

Boleh disimpan di luar negeri jika teknologi yang dibutuhkan untuk menjalankan layanan tersebut belum ada di Indonesia. “Contohnya BMKG, mereka harus menyimpan data di tempatnya Google,” kata Semmy, panggilan akrab Semuel.

Hal ini diperbolehkan karena layanan data di BMKG membutuhkan hal ini. Permintaan akses data bisa sangat tinggi utamanya jika terjadi gempa. Data-data yang diolah pun butuh kemampuan komputing yang tinggi. Namun kedepan kata Semmy, pihaknya mendorong agar bisa dilakukan penyimpanan di private cloud di dalam negeri.

Konsekuensi dari PP 71 ini kata Semmy, semua perusahaan yang memiliki layanan online proses penyimpanan datanya harus berada di Indonesia. Tidak bisa lagi misalnya ada layanan yang beroperasi di Indonesia namun berkantor di Singapura dan melakukan penyimpanan data di Singapura.

“InI harus dipatuhi semuanya, kalau tidak ya jangan beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.(tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: